Kami membantu perusahaan asing/lokal mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
Ter-akreditasi KADIN dibidang Pemasokan Barang/Jasa sebagai langkah awal untuk memperkecil resiko keikutsertaan TENDER di Instansi Pemerintah atau Proyek dilingkungan MIGAS
Informasi yang kompeten dari PIHAK KAMI dapat membantu anda menyesuaikan diri dengan situasi dan peraturan yang berlaku serta Klasifikasi dan Kualifikasi yang sesungguhnya dibutuhkan perusahaan
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Kadin ?
Sertifikat Komptensi adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi KADIN dan Asosiasi terakreditasi KADIN untuk pekerjaan Penyedia Barang atau Jasa Non Konstruksi.
Sertifikat itu dikeluarkan Per-Bidang dengan Klasifikasi bidang pekerjaan penyedia barang dan jasa yang terdiri dari:
- Bidang Pemasokan Barang
- Bidang Jasa Pemborongan non Konstruksi
- Bidang Jasa Konsultansi non Konstruksi
- Bidang Jasa Pengembangan Real Estate
- Bidang Jasa Lainnya.
Informasi klasifikasi bidang penyedia barang dan jasa klik disini
Apa gunanya Sertifikat Kompetensi bagi penyedia barang dan Jasa ?
Sertifikat itu berguna untuk bagi perusahaan untuk dapat mengikuti prakualifikasi TENDER/PELELANGAN pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN ataupun proyek-proyek dilingkungan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
Selain itu SBU juga dapat dijadikan BUKTI KOMPETENSI bahwa perusahaan memiliki Kemampuan Teknis, Administrasi dan Keuangan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terdapat didalan Sertifikat.
Bagaimana mendapatkan Sertifikat Kompetensi ?
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi setiap perusahaan harus mengajukan permohonan Sertifikasi dengan memilih Klasifikasi dan Kualifikasi yang dibutuhkan kepada Badan Sertifikasi yang ditetapkan dan diatur oleh Badan Sertifikasi KADIN.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi ?
Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan badan usaha/perusahaan yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi KADIN.
Proses Sertifikasi untuk perusahaan penyedia barang dan jasa untuk Wilayah DKI Jakarta diatur dan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Badan Sertifikasi Kadin Propinsi DKI Jakarta Nomor: 13 Tahun 2005 tanggal 17 Mei 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi.
Untuk informasi anda bisa menghubungi Badan Sertifikasi Kadin Propinsi DKI Jakarta dibawah ini:
Badan Sertifikasi Kadin Propinsi DKI Jakarta

Komplek Majapahit Permai Blok C 21, Jl Majapahit No 18-20
Jakarta Pusat 10160,
Telepon: 021.3520342 Fax. 021. 352 0342,
Atau anda bisa menghubungi saya langsung, Andhyka Hp.0888.114.6521, email. infomigas@usa.com








bravenet.com