Kualfikasi Badan Usaha Penyedia Barang & Jasa
| Golongan | Kualifikasi | Batas Sub Bidang | Nilai Pekerjaan |
| Kecil | K2 K1 | Maksimum 4 Maksimum 4 | s.d 200 Juta 200 s.d 500 Juta |
| Menengah | M | Maksimum 4 | 500 Juta s.d 4 Milyar |
| Besar | B | MaksimuM 4 | Diatas 4 Milyar |
Ketentuan Kualifikasi dan Sub Bidang:
Untuk permohonan baru, perubahan atau perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kadin mengacu kepada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin operasional lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan yang memiliki SIUP Besar atau Izin operasional lain yang memiliki modal disetor 500 juta atau lebih didalam Akta pendirian/perubahannya dapat mengajukan permohonan dengan Kualifikasi B (besar)
- Perusahaan yang memiliki SIUP Menengah atau Izin operasional lain yang memiliki modal disetor minimal 200 juta s.d 500 juta didalam Akta pendirian/perubahannya dapat mengajukan permohonan dengan Kualifikasi M (menengah).
- Perusahaan yang memiliki SIUP Kecil atau Izin operasional lain yang memiiki modal disetor diatas 100 juta s.d 200 juta dapat memilih Kualifikasi K1 atau modal disetor s.d 100 Juta didalam Akta pendirian/perubahannya dapat mengajukan permohonan dengan Kualifikasi K2.
Catatan :
Untuk setiap perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi Kadin harus menjadi Anggota Kadin dan untuk sub bidang tertentu perusahaan juga harus menjadi Anggota Asosiasi terakreditasi Kadin dalam hal sub bidang yang diajukan adalah sub bidang yang ditangani Asosiasi ter-akreditasi Kadin.








bravenet.com