untitled

 

PENDIRIAN

PERUSAHAAN

PT & CV

Klik disini

 

 Indonesian Business Licensing Consultant

Made-in-China.com. China Manufacturers & China Products Directory.

Persyaratan Proses Sertifikat Kompetensi Kadin

1). Persyaratan khusus untuk Sertifikasi Bidang Pemborongan non Konstruksi dan Konsultansi non Konstruksi:

 

Melampirkan copy Ijazah, Daftar riwayat hidup dan copy KTP Tenaga Ahli/Tenaga Teknik untuk perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi Bidang Pemborongan Non Konstruksi atau Konsultansi Non Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk permohonan Kualifikasi B/M minimal 2 orang (S1/DIII)
  2. Untuk permohonan Kualifikasi K1/K2 minimal 1 orang (STM)

2). Persyaratan Umum untuk Permohonan Baru :

 

A). Mengisi dan menandatangani formulir Sertifikasi sesuai Bidang dan Sub bidang serta Kualifikasi yang ingin diajukan. Klik disini formulir permohonan baru Sertifikasi

 

B). Melampirkan persyaratan dokumen perusahaan dibawah ini:

  • Copy Izin Persetujuan Investasi (untuk perusahaan PMA/PMDN)
  • Copy Izin Usaha Tetap (untuk perusahaan PMA/PMDN)
  • Copy Akta Pendirian & Perubahannya
  • Copy SK Menteri Kehakiman & HAM RI (untuk PT dan Koperasi)
  • Copy KTP Pemegang Saham untuk PT atau (Pasport untuk WNA) atau NPWP jika pemegang saham adalah Badan Usaha/Perusahaan
  • Copy NPWP Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan
  • Copy KTP Direksi & Komisaris atau Pasport/IKTA untuk WNA
  • Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  • Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor/Tempat Usaha
  • Copy NPWP & PKP badan usaha
  • Copy SIUP atau Izin usaha lainnya
  • Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
  • Copy Kartu Tanda Anggota Kadin dan Keanggotaan Asosiasi lain
  • Copy SPT-PPH  Pasal 29 & PPH 21 tahun terakhir 
  • Data Tenaga Kerja/Karyawan perusahaan
  • Copy Daftar Peralatan Kantor dan Peralatan Proyek
  • Melampirkan pas photo Pimpinan/Direktur ukuran 3 x 4 = 2 lembar Warna Biru Per Sertifikat/Per Bidang
  • Copy Kontrak Kerja & Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan

 

Persyaratan Umum untuk Permohonan Perpanjangan :

 

A). Mengisi dan menandatangani formulir Sertifikasi sesuai Bidang dan Sub bidang serta Kualifikasi yang ingin diajukan. Klik disini formulir permohonan perpanjangan Sertifikasi

           

B). Melampirkan persyaratan dokumen perusahaan dibawah ini:

  • Copy Kartu Tanda Anggota Kadin atau bukti pembayaran
  • Copy Kartu Tanda Anggota Asosiasi terkait atau bukti pembayaran
  • Copy Sertifikat Kompetensi yang lama
  • Pas Photo Pimpinan/Direktur ukuran 3x4 = 2 lembar (warna)
  • Copy Akta Pendirian & Perubahan yang terakhir
  • Copy SK Menteri Kehakiman & HAM RI (untuk PT dan Koperasi)
  • Copy KTP Pimpinan/Direktur atau Pasport untuk WNA
  • Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  • Copy NPWP
  • Copy SIUP atau Izin Usaha Tetap untuk perusahaan PMA/PMDN
  • Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
  • Copy SPT-PPH badan  1 tahun terakhir (Laporan Pajak Lengkap)
  • Copy Kontrak Kerja & Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan

 

Untuk informasi lebih lanjut langsung hubungi saya Andhyka Hp. 0888.114.6521

Email. infomigas@usa.com

 


Web Hosting · Blog · Guestbooks · Message Forums · Mailing Lists
Allwebco Web Templates · Build your own toolbar · Site Building Articles · Audio, Fonts, Clipart
powered by a free webtools company bravenet.com